BOGOR-
Masalah kepemilikan lahan terjadi antara Se orang warga dengan perusahaan PT Cosmax, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor masih berjalan.
Warga yang mengklaim lahannya diserobot dan dirusak PT Cosmax pun membuat laporan Ke Polisi. “Pada Sabtu 09 Desember 2023 sekitar Pukul 11:00 WIB dikampung Curug Dendeng RT 15/03 Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal tanah kami dirusak dan diserobot oleh PT Cosmax tanpa prosedur seperti pemberitahuan yang jelas. Padahal kami, pemilik lahan Jaenudin Bin Supandi. Lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 2005,” tegas Jaenudin warga yang melaporkan PT Cosmax, kepada Wartawan belum lama ini.
Laporan yang dibuat Jaenudin itu dibuat di Polres Bogor dengan nomor laporan STTLP/B/162/1/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR pada Kamis 25 Januari 2024.
Jaenudin mengatakan meski laporan itu sudah dibuat sejak setahun lalu, hingga kini laporan itu masih berproses juga baru terbit SP2HP dua kali dan masih belum ada titik terang.
“Terlapor pihak PT Cosmax, Adapun tindak pidana yang dilaporkan pelarangan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah pasal 6 ayat 1 No 51 tahun 1960 pengrusakan dan penyerobotan,” ujarnya
Jaenudin mengatakan ada 3500 meter lahan yang diduga diserobot PT Cosmax, Sunaryo mengklaim Jaenudin yang memiliki hak untuk lahan itu.
“Sekitar 3500 Meter lahan yang diserobot. Padahal klien kami mengakui tanah itu dibeli dengan surat AJB sejak tahun 2005”, ucapnya
Jaenudin menjelaskan konflik antara warga dan PT Cosmax di Lulut Kecamatan Klapanunggal ini sudah berjalan lama. Jaenudin menyebut sudah ada korban yang jatuh akibat pembangunan PT Cosmax.
“Konflik agraria di Lulut Kecamatan Klapanunggal sudah mulai 2024 sehingga tidak ada alasan BPN menunda nunda proses yang sudah kami laporkan. Telah terjadi korban meninggal dunia 1 orang dalam pekerjaan bangunan tersebut”, ungkapnya.
Selain itu kata dia penyebab lambat kasus yang pihaknya laporkan ini selesai karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor tak kunjung bisa menunjukkan warkah yang diminta polisi meskipun sudah dua kali di kirim surat panggilan agar bisa menghadirkan warkah objek tanah tersebut.
“Penyebab lama kasus tidak kelar akibat BPN Bogor tak bisa menunjukkan warkah objek tanah yang diminta penyidik padahal sudah dua kali panggilan”, terangnya
Jaenudin juga mengaku untuk mencari keadilan dalam kasus ini pihak sudah berkirim surat pengaduan keberapa instansi dan wakil Presiden.
“Sudah kami kirim surat pengaduan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri BPKM, Ombudsman, Kementrian ATR/BPN, BPN Provinsi, Komisi 3 DPR RI dan instansi lain dari tingkat desa hingga provinsi agar kami dapat keadilan namun belum ada titik terang”, tegasnya.(Gie)