Berita  

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur Serobot Tanah Warga, GMPRI Siap Kawal Hingga Aksi

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur Serobot Tanah Warga, GMPRI Siap Kawal Hingga Aksi

Jakarta – Sengketa tanah kembali mencuat di Jakarta Timur. Sanah, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa seluas 6.830 meter persegi di Girik C.254 Persil 17.a Blok S.III atas nama Balok Bin Sengke merupakan hak miliknya yang diperoleh secara sah dari warisan keluarga.

Sanah menjelaskan, tanah tersebut telah dibeli orang tuanya, almarhum Misan, dari ahli waris Balok Bin Sengke berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 14 Februari 1990. Meski hingga kini masih tercatat atas nama Balok Bin Sengke, menurutnya status kepemilikan sudah sah.

“Iya, tanah tersebut masih atas nama Balok Bin Sengke, tapi sudah dibeli almarhum saya bernama Misan sejak 14 Februari 1990,” jelas Sanah, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga  PAUD Delima Kunjungi Edufarm Malakasari, Untuk Belajar Mengenal Benih dan Bibit

Sanah menambahkan, sejak tahun 1990 hingga 2018 pihaknya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun sejak 2019, pembayaran PBB terblokir. Saat dikonfirmasi ke Bapenda, ia diminta melampirkan surat resmi dari Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur yang menyatakan tanah tersebut bukan milik mereka.

“PBB terblokir sejak 2019 hingga sekarang. Alasannya harus ada surat resmi dari Sudin SDA, tapi SDA sendiri tidak merasa memiliki tanah itu. Mereka hanya tidak mau mengeluarkan surat resmi,” ujar Sanah.

GMPRI Nilai Ada Kejanggalan

Menanggapi persoalan ini, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Yogi Ariananda, S.H., menilai pemblokiran PBB tanpa pemberitahuan resmi merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Baca Juga  Jawa Barat Disebut Dewan Dedi Aroza Mulai dipercaya Investor

justru ingin taat bayar pajak, tapi dipersulit. Seharusnya kalau ada pemblokiran PBB, pemerintah wajib memberikan pemberitahuan resmi. Faktanya sampai sekarang tidak ada,” tegas Yogi.

Lebih lanjut, Yogi menyinggung klaim Sudin SDA Jakarta Timur yang menyebut pernah membeli tanah tersebut. Menurutnya, klaim itu sudah terbantahkan melalui Putusan No. 2085 K/Pid.Sus/2009 PN Jakarta Timur.

“Dalam putusan jelas disebutkan ada kesalahan pembayaran Rp6,5 kepada Soetjahyono untuk 6.320 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.79/PDT/P/1994. Tanah tersebut sah milik ahli waris Balok Bin Sengke, bahkan terdapat mark up NJOP,” ungkapnya.

GMPRI Akan Gelar

Yogi menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang Kepemudaan No. 40 Tahun 2009, pihaknya akan mengawal ini hingga tuntas. GMPRI bahkan berencana menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur , Bapenda, dan Sudin SDA Jakarta Timur.

Baca Juga  Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku Ditetapkan Pemda, Dirjen Bina Bangda Berikan Apresiasi

“Kalau perlu, SDA Jakarta Timur dan Bapenda akan kami gugat ke pengadilan. Pemuda sebagai agen kontrol tidak boleh tinggal diam,” pungkas Yogi.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *