Bogor, Haluanbaru.Net – Anggota DPR RI daerah pemilihan Kabupaten Bogor, H. Achmad Ru’yat, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian dalam proses legislasi di DPR RI. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu terus didorong melalui aspirasi masyarakat dan dukungan kajian akademis.
Hal itu disampaikan Achmad Ru’yat saat bertemu dengan Ketua KNPI Kecamatan Jasinga, Deri, serta sejarawan Jasinga sekaligus penulis buku Sejarah Perjuangan Rakyat Jasinga, Didin Ra dien, dalam kegiatan reses di Minheral Kopi N’ Kedai Mawri, Jalan Warung Borong KM 13, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, persoalan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu isu yang disoroti. Achmad Ru’yat menilai, rancangan regulasi yang telah lama dibahas itu perlu kembali mendapatkan perhatian agar proses legislasi dan aspirasi masyarakat dapat terus berjalan.
“Ini adalah RUU yang sampai saat ini belum ditetapkan, padahal pembahasannya sudah lama itu, jadi akan saya sampaikan kepada teman-teman di Komisi X DPR RI terkait dengan budaya, mudah-mudahan ini menjadi sebuah perhatian,” ujar Achmad Ru’yat.
Ia menegaskan, dorongan terhadap pembentukan regulasi tersebut perlu dibangun melalui keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan secara kolektif akan menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat perhatian terhadap RUU Masyarakat Adat.
“Karena terus terang, aspirasi itu harus didorong dengan konstelasi dari berbagai elemen bahwa ini menjadi keinginan masyarakat, kalau bisa ada kajian ilmiah atau kajian akademisnya,” katanya.
KNPI Jasinga Sebut Kajian Masyarakat Adat Pernah Dipaparkan
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Jasinga, Deri, menyampaikan bahwa kajian mengenai masyarakat adat sebelumnya telah dipaparkan oleh Koalisi Masyarakat Adat. Ia juga menyebut komunikasi dengan Komisi III DPR RI telah dilakukan terkait pembentukan undang-undang tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa dorongan terhadap pembentukan regulasi masyarakat adat telah menjadi bagian dari upaya advokasi yang melibatkan berbagai elemen, termasuk organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat yang menaruh perhatian terhadap pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.
Keberadaan kajian akademis dan komunikasi dengan lembaga legislatif menjadi aspek penting untuk memperkuat pembahasan RUU tersebut. Selain menyampaikan aspirasi, kajian yang komprehensif diharapkan dapat memberikan landasan bagi penyusunan aturan yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat di berbagai daerah.
Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Hukum
RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu rancangan regulasi yang dinantikan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Persoalan masyarakat adat selama ini berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan komunitas adat, perlindungan wilayah adat dan tanah ulayat, pelestarian budaya, hingga penyelesaian konflik yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan sumber daya alam.
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, pelaksanaan pengakuan dan perlindungannya masih menghadapi tantangan karena tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan mekanisme administratif.
Karena itu, pembentukan regulasi yang lebih komprehensif diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengakuan masyarakat adat, pembagian kewenangan pemerintah, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Pertemuan dalam kegiatan reses tersebut menjadi ruang bagi penyampaian aspirasi terkait persoalan masyarakat adat. Dorongan dari berbagai elemen masyarakat, disertai kajian akademis dan komunikasi dengan lembaga legislatif, diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap kelanjutan pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.





