Berita  

Doni Hutabarat Tegaskan Penerima PIP Harus Mengajukan Kembali Setiap Tahun

Bogor, Haluanbaru.Net – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak serta-merta berlanjut secara otomatis pada tahun berikutnya. Pengajuan kembali perlu dilakukan agar siswa dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat, saat menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di SD Negeri 04 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2026).

Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Rahma, salah seorang warga yang ingin mengetahui apakah bantuan PIP yang telah diterima anaknya dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya atau bergantung pada kategori desil kesejahteraan keluarga.

Doni menjelaskan bahwa penerimaan PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis menjamin siswa akan kembali mendapatkan bantuan pada tahun selanjutnya. Menurutnya, orang tua perlu memastikan adanya pengajuan kembali ketika program dibuka.

Baca Juga  Tim Flag Football STIM Budi Bakti “Cervorion” Raih Juara 1 dalam Ajang Trofeo One For All II Kota Bogor

“Jadi untuk tahun depan itu harus dimohonkan. Dia tidak bisa secara otomatis. Ibu misalnya tahun lalu dapat, kemudian tahun ini tidak dapat. Kalau tidak diajukan kembali, tidak akan bisa dapat. Jadi dia harus setiap tahun mengajukan,” kata Doni.

Ia juga mendorong agar komunikasi antara orang tua, pihak sekolah, dan petugas pendamping diperkuat. Dengan komunikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kapan program dibuka dan kapan data calon penerima perlu dikumpulkan.

Doni menjelaskan, orang tua dapat menyampaikan data yang diperlukan, seperti nama anak, sekolah, dan NIK, untuk mendukung proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan pengajuan ulang, ia menerangkan bahwa terdapat jalur reguler yang pengusulannya dilakukan melalui sekolah serta jalur aspirasi anggota dewan. Dalam pemaparannya, Doni menyebut jalur reguler memiliki persyaratan desil 1 sampai 4, sedangkan jalur aspirasi dapat menjadi alternatif pengajuan bagi siswa dari kategori desil lainnya.

Baca Juga  Ramadan Terang: 237 Masjid dan Mushola Dapat Tambah Daya Listrik Gratis

Sementara itu, dalam sesi dialog yang sama, Fitri, orang tua siswa bernama Arsila Renata, turut menyampaikan persoalan NIK anaknya yang tidak valid serta ketidakjelasan status PIP setelah anaknya melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP.

Doni menyarankan agar kendala administrasi tersebut diperiksa dan diperbaiki melalui koordinasi dengan pihak sekolah dan petugas terkait.

Kegiatan pengawasan di SDN 04 Gunung Putri tersebut juga diikuti penyaluran manfaat PIP kepada 40 anak. Sebanyak 20 penerima merupakan siswa SDN 04 Gunung Putri dari berbagai tingkatan kelas, sedangkan 20 lainnya berasal dari lingkungan sekitar sekolah.

Melalui kegiatan tersebut, Doni mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menunggu informasi, tetapi juga aktif memantau jadwal pengajuan dan memastikan kelengkapan data anak. Langkah ini diperlukan agar proses pengusulan bantuan pendidikan dapat dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *