Berita  

Ada Tempat Jual Miras Dan Karoke Diduga Ilegal PT JBL, Kawasan Metland Cileungsi

Ada Tempat Jual Miras Dan Karoke Diduga Ilegal PT JBL, Kawasan Metland Cileungsi

KABUPATEN -

Diduga menjual minuman keras (Miras) dan karoke tak berizin PT. JBL Jaya Bayu Lancar yang terletak di kawasan Metland Transyogi, Ruko PTM III, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabutapen , seperti kebal hukum. Jum'at, (16/08/24).

Salah satu pengunjung, Jainudin (28) mengatakan, tempat hiburan karaoke tersebut menyediakan minuman keras yang beraneka ragam jenis dan namanya bisa terjual bebas ecaran bagi siapa saja yang ingin membeli, bisa sambil hiburan karoke bila pengujung ingin menikmati hiburan tersebut.

“Emang di situ (PT. JBL) bukan hanya tempat karaoke tapi menjual minuman keras juga. Jadi pas banget buat menghilangkan penat. Terlebih di salah satu Room VIP tersedia toilet, jadi enak banget,” ucapnya sambil tertawa malu dilokasi.

Baca Juga  Momen Unik Hendry Ch Bangun Bertemu Zulmansyah di Arena Catur

Sambung Asep menambahkan, Ia memilih tempat hiburan yang tak jauh dari Kantor Kecamatan Cileungsi tersebut dengan alasan keamanan. Sebab, jarang sekali pihak kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ataupun Polisi yang datang untuk melakukan razia.

Apalagi masih ia menambahkan, kawasan Metland itu enak tempatnya, nggak ada yang razia jadi kita tenang menikmati minuman dan wanita yang disediakan tempat hiburan. Nggak khawatir diangkut Satpol PP. Selain aman, tempat hiburan di kawasan Metland tersebut terbilang komplit. Mulai dari karaoke menengah sampai kelas atas bahkan ada juga tempat panti pijat yang siap melayani lelaki hidung belang dengan berbagai macam paket yang di tawarkannya.

Baca Juga  Dewan Doni Hutabarat akan Cek Langsung Program Hibah BPJS PBI Menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat

“Kita nggak perlu jauh jauh untuk hiburan, karena di Metland saja sudah komplit dari yang murah sampai yang mahalpun ada. Bahkan ada juga tempat panti pijat, yang lokasinya tak jauh dengan tempat karaoke,” tambahnya.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *