HALUAN BOGOR – Maksimalkan perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Bogor, anggota DPRD Jawa Barat Dedi Aroza menyelenggarakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dedi Aroza mengatakan bahwa tujuan utama hadirnya Perda ini adalah sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui berbagai pihak terkait seperti DPRD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), terus melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat,” ujar Dedi Aroza kepada awak media, Rabu (04/06/2025).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan anak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan hak-hak anak di Jawa Barat dapat lebih terjamin dan terlindungi, serta tercipta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi muda,” sambung Dedi Aroza.
Untuk di Kabupaten Bogor sendiri yang menjadi daerah pemilihannya, implementasi nyata sudah terlihat dari Perda tersebut yang juga bersinergi dengan Pemda setempat.
“Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat, memiliki komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain mengacu pada perda provinsi, Kabupaten Bogor juga memiliki regulasi lokal untuk memperkuat upaya perlindungan anak,” sebut Dedi Aroza.
“Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), kedua Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lalu adanya Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) serta Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor yang dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 476/376/KPTS/2017,” ucap Dedi Aroza.
“Kabupaten Bogor secara berkelanjutan berupaya memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi mereka, sejalan dengan Perda Provinsi Jawa Barat dan regulasi nasional lainnya,” pungkas Dedi Aroza.