HALUAN BOGOR – Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat memastikan bahwa sudah ada Peraturan daerah (Perda) yang melindungi para tenaga kerja.
“Perdanya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, salah satu fungsinya, selain meningkatkan kesejahteraan pekerja Jawa Barat, Perda ini juga memastikan bahwa pekerja formal dan informal di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” kata Doni, Sabtu (06/09/2025).
“Hal-hal yang masuk dalam perlindungannya ialah jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mewajibkan perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Doni.
Politisi PDIP ini berharap, dengan adanya perlindungan ini, hak-hak tenaga kerja bisa terjamin. Hal ini juga menghindari terjadinya pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Ada beberapa point strategis dalam Perda ini yaitu, memastikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program tersebut, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri seperti pedagang kecil dan buruh harian,” pungkasnya.