HALUAN BOGOR – Anggota DPRD Jabar, H. Permadi Dalung menilai potensi wisata di Jawa Barat untuk mendatangkan Pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar.
Hal mendasar terhadap keyakinannya karena didukung oleh payung hukum yang sudah jelas tertuang dalam Peraturan daerah (Perda).
“Wisata di Jawa Barat potensinya besar, payung hukumnya ada pada Perda (Peraturan Daerah) tentang Desa Wisata, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022,” ujar H. Permadi, Minggu (06/04/2024).
Politisi PAN ini menyebutkan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata berbasis desa, sambil tetap menjaga kelestarian alam dan budaya.
“Perda ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan desa wisata, pembangunan dan pengembangan, penetapan desa wisata, pengelolaan, strategi dan basis pemberdayaan, serta jenis usaha pariwisata di desa,” tukas H. Permadi.
Dalam pengembangan desa wisata, dilakukan pengembangan daya tarik wisata, termasuk penggunaan bahasa lokal setempat yang menjadi ciri khas desa.
“Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak masyarakat desa untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata,” tandas H. Permadi.