Berita  

Hari Ini Sasongko Diperiksa Polisi

Haluan Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Juli . Sasongko akan dimintai keterangan terkait Laporan Polisi dari Ketua Umum Hendry Ch Bangun.

Kuasa Hukum , HMU Kurniadi, mengatakan, Ketua Umum Hendry Ch Bangun telah membuat Laporan Polisi nomor LP/B/2859/V//SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku Ditetapkan Pemda, Dirjen Bina Bangda Berikan Apresiasi

“Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang. Laporan polisi Bapak Hendry Ch Bangun terkait Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancamannya 4 tahun,” papar HMU Kurniadi yabg akrab disapa Boy.

Kuasa hukum jebolan S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dan tengah menimba ilmu S3 Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro ini berharap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini bisa segera tuntas. Terlebih Laporan Audit terhadap pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan yabg disponsori Forum Humas BUMN ini telah keluar dan kesimpulannya tidak ada penyimpangan dalam kegiatan dimaksud. “Semoga segera tuntas,” kata Boy. (Lis)

Baca Juga  Simak Rekayasa Lalin Sambut Malam Tahun Baru 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *