Berita  

Pencurian Meter Air Pelanggan Tirta Kahuripan Marak di Bogor Barat

Bogor – Aksi milik pelanggan Perumda Minum Tirta Kahuripan sedang marak di wilayah Barat khususnya di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang Perumda Minum Tirta Kahuripan yang mencakup Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang. Sebelumnya pada 23 Januari 2024 yang lalu, Perumda Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian tersebut dan diketahui setahun ini saja sudah 91 kejadian pencurian meter milik pelanggan Perumda Minum Tirta Kahuripan.
Sementara itu Kasat Samapta Polres , AKP Yogi Nugraha dalam sosialisasi pencegahan meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengaku telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan melakukan giat siskamling”.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad menyampaikan bahwa milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan, namun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air yang juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.
“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah baik dari segi posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan, karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan. Dan perlu diketahui oleh masyarakat dan pelanggan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari. Dan bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman.”
Kasat Samapta Polres menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan apabila terjadi dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian. (Pegi)

Baca Juga  2.148 Personil PLN Distribusi Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *