Berita  

SPBU 34.166.11 Cibungbulang Bogor, Diduga Bersekongkol Dengan Para Mafia BBM

SPBU 34.166.11 Cibungbulang Bogor, Diduga Bersekongkol Dengan Para Mafia BBM

BOGOR-

Maraknya Bersubdisi jenis pertalite Di Salah Satu SPBU Nomor 34.166.11di jalan Kampung.Pos Km.15 02/06 Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, kabupaten , . Diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pengepul .

Hal itu di akui bagas (36) salah satu pengendara motor thunder yang wara-wiri mengisi Subsidi jenis pertalite di SPBU 34.116.11 secara -terangan. Dan dirinya mengetahui bahwa kegiatannya itu adalah ilegal secara aturan.

“Iya secara aturan gak boleh tapi gimana dari pada saya nganggur,” akunya. Pada Sabtu (10/0824)

Dia juga memaparkan bahwa usahanya itu dikelola melalui paguyuban agar dapat mengkoordinir dalam usaha pembelian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 34.116.11.

Baca Juga  Jelang Tahun Baru 2024 dan Pemilu, PJ Gubernur Jateng Minta Pol PP Siaga

“Kita bentuk komonitas atau biasa disebut paguyuban untuk bisa mengkordinir hal-hal lain,” paparnya.

Sementara, keamanan SPBU 34.166.11 Iwan menyebut bahwa pengawas SPBU belum masuk kerja dan biasanya datang sekira antara jam 9 pagi sampai jam 10 pagi.

“Kalau saya penjaga keamanan (red), pengawas belum datang. Biasanya datang sekitar jam 9 paling lambat sekitar jam 10”,kata Iwan security SPBU.

Mengenai Fenomena maraknya motor thunder dan beberapa motor bertengki siluman up (berkapasitas banyak) wara-wiri mengisi BBM jenis pertalite subsidi ratusan liter bahkan diduga sampai ribuan liter. Pasalnya pembelian dengan jumlah banyak dan berkali-kali mengisi dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terik matahari itu kuat dugaan hingga berton-ton untuk dikomersilkan.

Baca Juga  TIRTA KAHURIPAN APRESIASI PELANGGAN TERBAIKNYA DI HARI PELANGGAN NASIONAL

“Menurut peraturan mah tidak boleh, dan kan buat aturan tidak baku masih pakai hati, kalau baku mah atuh sudah,” imbuhnya.

Pihaknya sudah menjelaskan terkait adanya aktivitas pengecoran berlangsung harus saling memahami dan menurut peraturan memang dilarang.

“Saya hanya diperbantukan ketika ada yang macet (terkendala pengisian BBM),” akunya sembari berkilah.

Kendati demikian, Iwan selaku penjaga keamanan SPBU mengetahui adanya aktivitas tersebut menurut dia sudah terbiasa mengenai hal ini.

“Sudah pernah bilang kalau kamu mengambil beberapa ritasi itu gak boleh,” tuturnya.

Untuk diketahui aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara pembelian berkali-kali akan dikomersilkan.

Baca Juga  Bandara Singkawang Diresmikan Presiden

Hal tersebut telah diatur tentu tentang Penyalahgunaan BBM, dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh rupiah).

Pantauan Haluanbaru.net dilokasi terlihat motor jenis thunder dan motor berkapasitas tangki besar wara-wiri dan berkali-kali keluar masuk SPBU.(Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *