Berita  

KPU Kabupaten Bogor Diontrog Koalisi Masyarakat Anti Hoax

 

Bogor-Ratusan orang masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoax mendatangi Kantor di Tegar Beriman, Cibinong.

 

Kedatangan mereka pada Rabu siang, 28 Februari 2023 meminta negara menghentikan proses perhitungan suara pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legisatif (Pileg) melalui aplikasi SiRekap.

 

“Kami, melalui menuntut KPU-RI maupun negara menghentikan perhitungan suara melalui aplikasi SiRekap, karena menyebarkan berita bohong atau tidak tepat,” ungkap Kordinator Koalisi Masyarakat Anti Hoax Ali Topan Vinaya kepada awak media.

 

Ali Topan Vinaya meminta KPU-RI maupun negara bertanggungjawab akan penggunaan anggaran dalam pembuatan aplikasi SiRekap, dimana pembiayaannya bersumber dari APBN.

Baca Juga  Kapten Water Jalin Kerja Sama, PDAM Tirta Asasta Kota Depok

 

“Permasalahan di Pilpres dan Pileg ini kan karena berawal dari aplikasi SiRekap yang merupakan website resmi produk KPU-RI, dimana pembiayaannya dari APBN hingga harus diaudit karena terjadi beberapa pergeseran atau penggelembungan suara pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg),” pintanya.

 

Aktivis Mahasiswa 98 dari Forum (Forkot) ini pun mendesak DPR-RI mengunakan hak angket untuk memanggil KPU-RI, Bawaslu-RI dan pemerintah pusat.

 

“DPR-RI harus menggunakan hak angketnya dan memanggil pihak-pihak terkait, apakah benar terjadi penggelembungan suara hingga tentang di mana pusat aplikasi SiRekap, yang kami duga berada di luar negeri dan itu diduga melanggar peraturanyang berlaku,” tegas Ali Topan Vinaya.

Baca Juga  Inovasi Layanan Publik, Tirta Kahuripan Hadirkan MyKahuripan Versi Baru dengan Sistem Reward Pelanggan

 

Ia melanjutkan bahwa ini dengan aliansu masyarakat lainnya, secara serentak melakukan aksu atau tuntutan yang sama ke Kantor KPU di daerah maupun di pusat.

 

“Tuntutan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, tetapi juga dilakukan oleh teman-teman lainnya di masing-masing daerah hingga penggunaan aplikasi SiRekap dihentikan dan DPR-RI menggunakan hak angketnya,” lanjut Ali Topan Vinaya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *