Bertahun-tahun Sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia (YAPAM), Jalan Amal Mulia, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menahan ijazah siswanya.
Hal itu seperti penjelasan Alumni Yapam inisal AR mengatakan, memang belum lama ini dirinya langsung mendatangin sekolah tersebut guna mengambil ijazah
yang ditahan sejak 2020 hingga sekarang. Setibanya di Yapam ia langsung bertemu dengan Kepala sekolah (Kepsek) bernama Hanan. Dimana masih ia menjelaskan, si Kepsek menerangkan kepada dirinya bila ingin mengambil ijazah harus ada uang penebusan sebesar dua juta lebih. Sedangkan sepengetahuannya pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dan tidak ada pungutan.
“Ko tiba-tiba ditahan ditambah harus bayar,” kesalnya saat dihubungi Wartawan Selasa (22/04/25).
Masih AR menambahkan, pihak sekolah juga tidak ada penjelasan kepada murid tentang uang untuk mengambil ijazah itu. Dengan terpaksa dan kesal dirinya bersama kawan satu sekolah langsung pulang ke rumah tanpa mendapat haknya itu. Tentunya masih AR mengatakan, ia dan kawanya sangat berharap sekolah Yapam segera memberikan ijazah tanpa dipungut biaya.
“Karena tidak semua siswa itu orang mampu dan langsung bisa bekerja ketika lulus sekolah,” tegasnya.
Terpisah saat Haluanbaru.net mencoba konfirmasi pada hari ini, dengan mendatangi langsung ke Yayasan Pendidikan Amal Mulia (Yapam) dan bertemu Kepsek Hanan. Didampingi pihak yayasan mereka tidak berkenan sama sekali untuk dimintai keterangan terkait persoalan diatas.(Gie)