Berita  

Nasabah KUR BRI Cibarusah Ditekan Penagihan, Surat Bukan Resmi

Nasabah KUR BRI Cibarusah Ditekan Penagihan, Surat Bukan Resmi

BEKASI-

Se orang nasabah Bank Rakyat (BRI) Unit Cibarusah, Ruko Pelangi Mutiara Bekasi Jaya No. 22, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Endah Binti Mian diitekan penagihan.

Endah mengatakan, dalam proses penagihan kredit setelah usahanya mengalami penurunan sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam perjanjian kredit tersebut ia menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan. Sejak mengalami kesulitan membayar angsuran, dirinya kerap didatangi oleh pihak penagih atau debt collector (DC) yang mengaku mewakili BRI. Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan cara penagihan yang dinilainya disertai serta pernyataan bernada ancaman.

“Sering datang ke menanyakan kapan angsuran dibayar. Saya merasa ditekan untuk segera membayar, padahal usaha saya sedang turun. Kalau ada uang pasti saya bayar, bukan tidak mau,” ujar belum lama ini.

Baca Juga  Sambut KemenEkraf di _Cikeas Art Gallery_ , SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Masih Endah mengatakan, saat menerima surat penagihan yang mencantumkan sisa kewajiban pinjaman dengan nilai yang menurutnya meningkat signifikan. Tercantum jumlah tunggakan sebesar Rp94.230.000, sementara menurut pemahamannya sisa pinjaman sebelumnya sekitar Rp70 juta.

“Saya kaget karena nilainya hampir Rp100 juta. Katanya itu bunga berjalan, padahal dari sembilan kali angsuran yang sudah saya bayar, setahu saya sisa pinjaman sekitar Rp70 jutaan,” keluhnya.

Lanjut Endah mengatakan, kekhawatirannya terhadap isi surat penagihan yang dinilainya bernada menekan dan mengarah pada ancaman langkah apabila tidak segera dilakukan pembayaran atau pelunasan.

“Saya takut. Saya sudah jelaskan kondisi saya sedang merintis usaha lagi. Tapi katanya kalau tidak bawa uang, tidak perlu datang ke BRI,” tambahnya.

Baca Juga  Simak Rekayasa Lalin Sambut Malam Tahun Baru 2024

Ditambah maaih ia menjelaskan, kecurigaan juga muncul terkait keabsahan surat penagihan tersebut. Menurut Endah, surat itu menggunakan kop bertuliskan team pembarantasan tunggakan dan dilengkapi tanda tangan basah, namun tidak terdapat cap atau stempel resmi Bank BRI.

“Bahasanya seperti saya penjahat. Suratnya kelihatan resmi tapi tidak ada stempel BRI,” keluhnya.

Terpisah Supervisor BRI Unit Cibarusah, Tri Widodo menjelaskan, bahwa surat penagihan tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak BRI.

“Surat itu bukan buatan dari kantor. Itu dibuat oleh petugas di lapangan dan sebelumnya tidak ada koordinasi dengan saya,” jelasnya.

Terkait tidak adanya stempel resmi, Tri menyampaikan, bahwa stempel berada di pihak internal kantor dan tidak digunakan karena surat tersebut diterbitkan tanpa koordinasi dengan pimpinan unit.

Baca Juga  Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang Dapat Penilaian Baik, Kejari Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Kurang Baik

“Stempel ada pada saya. Karena tidak ada koordinasi, maka tidak ada stempel,” dalihnya saat ditemui di kantornya kemarin.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *