Berita  

KLB Ilegal Ditolak, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Tetap Sah Menurut PWI Pusat

JAKARTA,– Setidaknya 25 pengurus Persatuan Indonesia () dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah dengan mengadakan KLB Ilegal pada Minggu, 18 Agustus, di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Ketua Bidang Daerah , M. Harris Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara. Penolakan ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB Ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” ujar Harris.

Baca Juga  KH Ahmad Hanafiah: Dapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023

Harris menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar pada 25-26 September 2023, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor 13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

“Kepengurusan ini kemudian mengalami melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. ini telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 pada 8 Juli 2024 dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Komitmen Melawan Perubahan Iklim, Uniqlo Indonesia Gunakan Layanan REC PLN

Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut surat tersebut sebagai dokumen palsu. Surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan berdasarkan Keputusan Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI. Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. (Ist)

Baca Juga  Habib Fahmy Ajak Generasi Muda Junjung Tinggi 4 Pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *