Berita  

KLB Ilegal Ditolak, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Tetap Sah Menurut PWI Pusat

JAKARTA,– Setidaknya pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan mengadakan KLB Ilegal pada Minggu, 18 Agustus, di sebuah di Jakarta Barat.

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara. Penolakan ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB Ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” ujar Harris.

Baca Juga  Kemeriahan HUT PWI ke 79 dan HPN 2025 di PWI Kota Bogor

Harris menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar pada -26 September 2023, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor 13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

“Kepengurusan ini kemudian mengalami perubahan melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni , di mana Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 pada 8 Juli dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN pada 9 Juli ,” jelasnya.

Baca Juga  Pulangkan Septi, Warga Garut Apresiasi DPD Partai Demokrat Jabar

Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Kehormatan PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/ tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut surat tersebut sebagai dokumen palsu. Surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris Kehormatan berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI. Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *