Berita  

Aktivis Mahasiswa Minta Kejaksaan Audit, Pembangunan Pasar Gunung Putri

Kejaksaan Audit Pembangunan Pasar Gunung Putri

GUNUNG PUTRI-

Pembangunan Gunung Putri, menuai kritikan oleh masyarakat, khususnya warga perumahan Grya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik dari awal pembangunan hingga pembangunan selesai.

Dalam Pantauan awak media Yogi Ariananda Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik (DPD GMPRI) Bogor menyambangi Kantor Dinas perdagangan Industri (Disdagin) . Senin (29/07/24).

Saat di konfirmasi oleh rekan-rekan media Yogi ariananda yang juga warga perumahan Grya Bukit Jaya (GBJ) mengatakan ada kegiatan audiensi teman-teman GMPRI dengan Dinas Perdagangan dan Industri terkait pembangunan GunungPutri. Pasalnya pembangunan gunungputri kami nilai kurangnya sosialisasi dan terlihat sangat dipaksakan.

Baca Juga  KLHK Gelar Dialog dan Peluncuran Buku Panduan Bank Sampah

Dalam audiensi Yogi juga mengatakan dengan anggaran 7,3 Milyar terlihat seperti kandang sapi bukan pertokoan seperti yang di cita-citakan pemerintah kabupaten bogor. Apalagi target pembangunan gunung putri Totalnya 44 Milyar dengan beberapa tahap pengajuan anggaran dengan luas tanah yang dibangun 7000Meter. Ini jelas adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ucap Yogi Ariananda.

Dalam audiensi juga kami meminta Rancangan Anggaran belanja (RAB) yang sudah dinyatakan selesai pembangunan dengan anggaran 7,3Milyar tetapi Desirwan yang mewakili Dinas Perdagangan dan Industri dan yang mengaku sebagai kepala bidang Perdangan tidak mau memberikan data RAB tersebut, ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal pembangunan gunungputri itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Bogor seharusnya kami sebagai masyarakat diperbolehkan dan sebagai Pemuda yang diamanatkan dalam UU Kepemudaan sebagai kontrol sosial wajib hukumnya diberikan RAB tersebut kalau memang mereka merasa bersih dan tidak adanya korupsi. Tegasnya.

Baca Juga  Kapten Water Jalin Kerja Sama, PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Selain itu kita berkoordinasi dengan seluruh kader GMPRI untuk menyelidiki Perusahaan pemenang tender alangkah kagetnya kita mendapatkan informasi adanya dugaan CV Bela Persada sudah bangkrut dan tidak adanya kegiatan di kantor yang tertera pada LPSE.

“Ini bisa disebut kuat dugaan pemenang tender persuhaan yang fiktif,” tegasnya.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *