Berita  

Bareskrim Polri Tangkap Mafia Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, BEM RI minta bareskrim Tetapkan Dirut PT AEP dan PT TAR Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tangkap Mafia Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, BEM RI minta bareskrim Tetapkan Dirut PT AEP dan PT TAR Sebagai Tersangka

JAKARTA-

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang penyalahgunaan kode batang atau QR Code MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Total ada 8 orang yang di tetapkan menjadi tersangka di Tuban dan Karawang belum lama ini.

Dengan adanya kabar tersebut Koordinator Pusat BEM RI Mukhtar mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus tersebut, karna prilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan

“Kami sangat mengapresiasi Tipitter Bareskrim Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Tuban dan Karawang. Namun kami juga mendorong pihak kepolisian segera menetapkan PT. Atlas Persada (AEP) dan PT. Trisaka Adi Rajasa (TAR) sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Bandara Singkawang Diresmikan Presiden

lanjut kata Mukhtar yang ia mengaku sering melihat PT. Atlas Persada (AEP) sering melintas di dekat rumahnya.

“Apalagi PT. AEP inikan sering kita lihat melintas di Raya Sentul dan memiliki banyak armada,maka dari itu kami mendorong agar segera ditangkap nya karna patut diduga menjadi dalang dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut,” katanya.

Dalam tindakan Mukhtar mengatakan, bahwa kegiatan ilegal tersebut bukan hanya melanggar pasal penyalahgunaan barang bersubsidi,tapi juga pemalsuan dokumen dan banyak hal lain yang di langgar dalam pelaksanaannya.

Pemalsuan surat dimaksud diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026.

Baca Juga  Dewan Doni Hutabarat akan Cek Langsung Program Hibah BPJS PBI Menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat

“lalu Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.” ucap Mukhtar.

“Terakhir ia meminta untuk di backlist PT. Atlas Persada (AEP) dan PT. Trisaka Adi Rajasa (TAR) kepada Kementrian Hukum dan keamanan yang sudah merugikan negara dan meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak untuk mengaudit perusahaan tersebut,” tegasnya.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *