Berita  

Bareskrim Polri Tangkap Mafia Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, BEM RI minta bareskrim Tetapkan Dirut PT AEP dan PT TAR Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tangkap Mafia Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, BEM RI minta bareskrim Tetapkan Dirut PT AEP dan PT TAR Sebagai Tersangka

-

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membongkar praktik curang penyalahgunaan kode batang atau QR Code MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Total ada 8 orang yang di tetapkan menjadi tersangka di Tuban dan Karawang belum lama ini.

Dengan adanya kabar tersebut Koordinator Pusat BEM RI Mukhtar mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap tersebut, karna prilaku tersebut sangat merugikan dan Negara

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Tipitter dalam mengungkap penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Tuban dan Karawang. Namun kami juga mendorong pihak kepolisian segera menetapkan Direktur Utama PT. Atlas Persada (AEP) dan PT. Trisaka Adi Rajasa (TAR) sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  RSUD Ciawi Dikunjungi Tamu Negara-Negara Asia Pasific

lanjut kata Mukhtar yang ia mengaku sering melihat PT. Atlas Persada (AEP) sering melintas di dekat rumahnya.

“Apalagi PT. AEP inikan sering kita lihat melintas di Jalan Raya Sentul dan memiliki banyak armada,maka dari itu kami mendorong agar segera ditangkap Direktur utama nya karna patut diduga menjadi dalang dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut,” katanya.

Dalam tindakan Mukhtar mengatakan, bahwa kegiatan ilegal tersebut bukan hanya melanggar pasal penyalahgunaan barang bersubsidi,tapi juga pemalsuan dokumen dan banyak hal lain yang di langgar dalam pelaksanaannya.

Pemalsuan surat dimaksud diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026.

Baca Juga  43 TAHUN MELAYANI UNTUK KEMAKMURAN BERSAMA

“lalu Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 , sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.” ucap Mukhtar.

“Terakhir ia meminta untuk di backlist PT. Atlas Persada (AEP) dan PT. Trisaka Adi Rajasa (TAR) kepada Kementrian Hukum dan keamanan yang sudah merugikan negara dan meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak untuk mengaudit perusahaan tersebut,” tegasnya.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *