Berita  

Diduga PT. PP (Persero) Arogan Menyuruh Warga Terdampak Bendungan Cibeet Desa Kutamekar Segera Pindah, Bukan Kewenangan Kontraktor

Diduga PT. PP (Persero) Arogan Menyuruh Warga Terdampak Bendungan Cibeet Desa Kutamekar Segera Pindah, Bukan Kewenangan Kontraktor

BOGOR-

Pembayaran uang ganti rugi terdampak bendungan Cibeet, Kampung Cipicung, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten . Telah dilaksanakan oleh PPK Pengadaan Tanah bersama BPN dan pihak Bank Mandiri dan Bank BRI sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 14, 21 dan 23 Januari 2025 namun sebagian belum dapat mengambil uangnya di Bank karena masih diblokir, terkait dengan kelengkapan berkas administrasi tanah dan pembayaran PBB.

Namun sangat disayangkan pihak Kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket II PT. PP (Persero) langsung intimidasi dengan mendatangkan alat berat ke lokasi pemukiman warga Cipicung.

Ada beberapa warga yang terpaksa buru-buru cari kontrakan karena sudah disuruh pindah.

Baca Juga  Bank Muamalat dan Baitulmal Muamalat Kolaborasi Dalam Kegiatan Hapus Tato

“Saya minta waktu mau cari kontrakan dulu, karena banyak alat berat yang sudah datang ke lokasi rumah saya, padahal baru beberapa hari pembayaran ganti rugi, uangnya juga belum diambil”, tutur warga sekitar.

Sementara warga lainnya menyatakan kebon bambu sudah diclearing sedangkan uang pembayaran belum bisa diambil dari Bank.

“Itu pohon-pohon saya sudah dirobohkan padahal uang belum bisa diambil, tanah juga digali sama kontraktor PP, tidak ada kebijakaan sama sekali”, ungkap warga.

Sementara itu hutan larangan lokasi Cipicung, sampai saat ini belum jelas statusnya, sudah mulai diclearing oleh kontraktor bendungan Cibeet paket II PT. Perumahan (PP Persero).

Menurut Kades Kutamekar Uteng bahwa kontraktor PT. PP dinilai tidak menghargai antara pemerintah desa Kutamekar, karena selama status hutan sariawan belum ada kejelasan agar jangan dikerjakan, ini sudah melebihi batas kewenangannya dan tidak menghargai adat dan dampak sosial .

Baca Juga  Pj Bupati Lantik Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan

“Saya tidak menghambat proyek Bendungan Cibeet tapi seharusnya PT. PP sebagai kontraktor harus menghargai dengan Pemerintah Desa Kutamekar, karena hutan sariawan yang masih proses status tanah, tapi ternyata sudah diclearing tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun para ahli waris”, jelasnya.

Sedangkan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Bentuk penyerahan hasil pengadaan tanah berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyertipikatkan tanah yang sudah diserahkan tersebut.(Gie)

Baca Juga  WASPADA HUJAN LEBAT SELAMA RAMADHAN, TIRTA KAHURIPAN TETAP BERUPAYA OPTIMALKAN PELAYANAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *