BOGOR-
Dugaan penyalahgunaan gas subsidi 3 kg mencuat di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, 26 Maret 2025.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor melaporkan temuan ini ke Polres Bogor setelah mendapatkan informasi mengenai praktik ilegal tersebut.
Ketua DPC GMPRI Bogor, Yogi Ariananda, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pengoplosan gas.
Menindaklanjuti laporan itu, ia bersama anggota GMPRI dan jurnalis setempat mendatangi lokasi guna memastikan kebenarannya.
“Saat kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP), gudang tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas. Namun, tercium bau gas yang cukup menyengat di sekitar lokasi,” ujar Yogi.
Yogi kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Dengan pendampingan aparat, tim akhirnya berhasil masuk ke dalam gudang dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pengoplosan gas. Barang bukti yang ditemukan antara lain.
Tabung gas isi dan kosong berkapasitas 50 kg dan 12 kg. Pipa besi dan es balok yang diduga digunakan dalam proses pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Menurut Yogi, GMPRI sangat mengapresiasi respons cepat dari Kapolres Bogor dalam menangani kasus ini. Ia berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku maupun pemilik usaha ilegal ini, bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil. Subsidi gas diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dalang di balik praktik pengoplosan ini serta mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Bogor.(Gie)