Berita  

Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Fraksi Demokrat Janji Kawal Agar Penerapan Tepat Sasaran

Jakarta – Rencana Pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Renencana kebaikan PPN tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Demokrat.

Dukungan Fraksi Demokrat tersebut dengan syarat tetap melindungi masyarakat menengah kebawah. Hal ini diungkapkan Sekretrasis Fraksi dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, kepada , Senin (23/12).

“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.” Jelas

Dia menambahkan, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya. pemerintah juga harus konsisten dalam menerapkan PPN hanya untuk barang mewah dan pengusaha pengusaha besar.

Baca Juga  Dewan Dedi Aroza Berikan Opininya Soal Ketahanan Keluarga

Kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. Untuk kepentingan itu, seluruh partai politik, termasuk PDI-P harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama.

“Semua Partai Politik termasuk PDIP harus mendukung sosialisasi, karena pada saat itu menjadi ketu Panja.” Terang

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

Baca Juga  Tingkatkan Keandalan, Kartini PLN Tumbuhkan Budaya K3

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus untuk Kesejahteraan” papar Menkeu di Jakarta,

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa , jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Baca Juga  Pengguna Kendaraan Listrik Terus Bertambah, PLN Ajak Pihak Swasta Kembangkan Ekosistem EV

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ,”tutur Menkeu. ( Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *