Berita  

Polres Bogor Panggil Saksi, Penyalahgunaan Gas Subsidi Jonggol

Polres Bogor Panggil Saksi, Penyalahgunaan Gas Subsidi Jonggol

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres akan memanggil sejumlah saksi terkait barang bukti penyalahgunaan gas subsidi di Jonggol, , .

Barang bukti berupa gas 12 dan 50 kilogram, alat suntik batu es, segel gas 3 kg diamankan pada 26 Maret 2025 di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol.

Kasat Reskrim Polres AKP Teguh Kumara menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kami akan memeriksa pangkalan yang menyuplai gas subsidi tersebut. Ada petunjuk dari segel gas 3 kg. Pemilik gudang juga sudah kami surati untuk dimintai keterangan,” ujar Teguh, Kamis (17/4/24).

Sementara, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik (GMPRI) Yogi Ariananda, mengaku telah memantau perkembangan penyidikan.

Baca Juga  PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Upacara HUT Kemerdekaan RI Terakhir di Istana Presiden Jakarta

“Kami mendukung penuh langkah Polres karena ini kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Proses hukum ini kami percayakan kepada Polres untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *