Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor akan memanggil sejumlah saksi terkait pengamanan barang bukti penyalahgunaan gas subsidi di Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti berupa gas 12 dan 50 kilogram, alat suntik batu es, segel gas 3 kg diamankan pada 26 Maret 2025 di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kami akan memeriksa pangkalan yang menyuplai gas subsidi tersebut. Ada petunjuk dari segel gas 3 kg. Pemilik gudang juga sudah kami surati untuk dimintai keterangan,” ujar Teguh, Kamis (17/4/24).
Sementara, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Yogi Ariananda, mengaku telah memantau perkembangan penyidikan.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Bogor karena ini kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Proses hukum ini kami percayakan kepada Polres Bogor untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya.(Gie)