Berita  

PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden

Jakarta – Sekretrasis Fraksi MPR RI dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mengutarakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa. Politis Demokrat yang juga ketua DPD Demokrat itu mengatakan kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat.

“Yang di kebapakan tarif PPN dari 11 % ke 12% itu barange mewah. Sementara kebutuhan pokok dan jasa tetap tarif 0 %, saya rasa ini sangat relevan.” Tegas Anton, kepada media ini menutup pernyataannya di tahun Selasa Malam (32/12) .

Selain mendukung kebijakan tersebut , masih kata Anton, Partai demoktat akan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan pemerintah. “Denokrat tetap akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan pembangunan dan ekonomi yang tentunya berpihak kepada rakyat.” Tegas Anton .

Baca Juga  Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Berikan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kebijakan untuk melakukan pengawalan ketat juga sesuai dengan arah kebijakan partai seperti yang dihimbaukan Ketua Unum , yang dalam kabinet Merah Putih ini mengemban jabatan mentri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, Agus Harimurti Yhudoyono (AHY)

Berikut pernyataan rilis resmi .

1 mendukung pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai
1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

2. mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan mampu; artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok , seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%.

Baca Juga  Tanam serentak se-Indonesia, Wapres: Merusak Alam Perbuatan yang Dicela Agama

3. siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp. 38,6 Triliun; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

4. berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Naskah & Foto : Aldi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *