Berita  

KPU Kabupaten Bogor Diontrog Koalisi Masyarakat Anti Hoax

 

-Ratusan orang masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoax mendatangi Kantor KPU Kabupaten di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

 

Kedatangan mereka pada Rabu siang, 28 Februari 2023 meminta negara menghentikan proses perhitungan suara pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 melalui aplikasi .

 

“Kami, melalui KPU Kabupaten Bogor menuntut KPU-RI maupun negara menghentikan perhitungan suara melalui aplikasi , karena menyebarkan berita bohong atau tidak tepat,” ungkap Kordinator Aksi Koalisi Masyarakat Anti Hoax Ali Topan Vinaya kepada awak media.

 

Ali Topan Vinaya meminta KPU-RI maupun negara bertanggungjawab akan penggunaan anggaran dalam pembuatan aplikasi , dimana pembiayaannya bersumber dari APBN.

Baca Juga  Bersama Masyarakat, KLHK Tanam 1.000 Pohon di Kalbar

 

“Permasalahan di Pilpres dan Pileg 2024 ini kan karena berawal dari aplikasi yang merupakan website resmi produk KPU-RI, dimana pembiayaannya dari APBN hingga harus diaudit karena terjadi beberapa kasus pergeseran atau penggelembungan suara pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg),” pintanya.

 

Aktivis 98 dari Forum (Forkot) ini pun mendesak DPR-RI mengunakan hak angket untuk memanggil KPU-RI, Bawaslu-RI dan pemerintah pusat.

 

“DPR-RI harus menggunakan hak angketnya dan memanggil pihak-pihak terkait, apakah benar terjadi penggelembungan suara hingga tentang di mana pusat server aplikasi , yang kami duga berada di luar negeri dan itu diduga melanggar peraturanyang berlaku,” tegas Ali Topan Vinaya.

Baca Juga  Nikmati Kursi Pijat Sambil Charging Mobil Listrik di Rest Area KM 6B Jakarta-Cikampek

 

Ia melanjutkan bahwa aksi ini dengan aliansu masyarakat lainnya, secara serentak melakukan aksu atau tuntutan yang sama ke Kantor KPU di daerah maupun di pusat.

 

“Tuntutan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, tetapi juga dilakukan oleh teman-teman lainnya di masing-masing daerah hingga penggunaan aplikasi dihentikan dan DPR-RI menggunakan hak angketnya,” lanjut Ali Topan Vinaya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *