SUBANG —
Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak di wilayah Jawa Barat. Sebuah mobil box bermuatan tangki modifikasi dengan nomor polisi A 8285 FC berhasil diamankan dan diserahkan warga ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Subang, Jumat (14/08/26).
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, armada tersebut sempat dihentikan saat beroperasi. Hendri, pengemudi mobil box tersebut, awalnya enggan memberikan keterangan. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui bahwa kendaraan yang dibawanya telah dimodifikasi sedemikian rupa dan berisi tangki pengangkut solar.
Menurut pengakuan Hendri, armada tersebut milik seorang oknum pensiunan TNI AU yang dikenal dengan nama lapangan Bravo. Saat berada di lokasi kejadian, pengemudi sempat dihubungi oleh seseorang bernama Giging, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).
Tak hanya itu, pengemudi juga membeberkan keberadaan gudang penampungan yang terletak persis di belakang rumahnya di wilayah Kalijati, Subang. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kendaraan beserta temuan tersebut kini resmi diserahkan dan ditangani oleh Unit 3 Tipidter Polres Subang.
GMPRI Jabar Duga Kerugian Negara Fantastis
Menanggapi temuan ini, Sekretaris DPD Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Jawa Barat, Yogi Ariananda, S.H., menegaskan bahwa modus operandi yang dijalankan kelompok ini sangat terstruktur dan merugikan negara.
Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diduga kuat disedot dari berbagai SPBU di wilayah Jawa Barat menggunakan armada khusus yang dikenal dengan sebutan Hellycopter.
”Modusnya beragam, mulai dari menggunakan armada modifikasi yang mampu menyedot hingga ribuan liter, hingga pembelian secara berkala yang kemudian dialirkan (‘dikencingkan’) ke jerigen dalam jumlah besar,” terang Yogi.
Yogi menambahkan, hal yang paling krusial adalah proses penyulapan solar subsidi tersebut menjadi seolah-olah solar industri non-subsidi. BBM tersebut disalurkan menggunakan truk transportir berwarna biru-putih dan dilengkapi dokumen yang diduga kuat palsu, untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan besar dengan harga non-subsidi.
Desak Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Atas tindakan penyelewengan tersebut, GMPRI Jawa Barat mendesak Kapolres Subang beserta jajaran untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
”Kami meminta Kapolres Subang untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh dan menangkap aktor intelektual di baliknya. Jika ada indikasi ‘main mata’ atau penanganan yang lambat, kami dari DPD GMPRI Jabar siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Subang,” tegas Yogi.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Subang belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan dan status hukum para pihak yang terlibat.(Gie)





