Bogor, Haluanbaru.Net – Pemerintah Desa Gunung Putri menyuarakan kekhawatiran mendesak terkait fenomena longsor yang terus menggerus kawasan Hulu Putri dari tahun ke tahun. Jarak antara bibir sungai yang longsor dengan instalasi gas alam kini dilaporkan semakin menipis dan membahayakan keselamatan publik.
Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengungkapkan bahwa sejak dirinya dilantik pada tahun 2019, jarak dari bibir sungai ke area gas alam terpangkas drastis. “Kalau tidak salah dulu 25 langkah, sekarang kemarin enggak salah sekitar 15 langkah. Berarti tiap tahun itu longsor,” ujar Daman Huri.
Ia memperingatkan bahwa jika longsor terus terjadi dan sampai memutuskan pipa gas alam, dampaknya tidak hanya dirasakan lokal, melainkan bisa memicu bencana nasional. Pihak desa sebenarnya telah berupaya melayangkan surat resmi yang dilengkapi data autentik serta kajian dari bagian geologi kepada pihak berwenang, termasuk bupati dan kementerian. Kendati demikian, keterbatasan kewenangan dan kekuatan anggaran membuat pemerintah desa hanya bisa sebatas menyampaikan aspirasi tanpa memiliki kendali penuh eksekusi.
Merespon aspirasi Daman Huri, Doni Maradona Hutabarat selaku anggota DPRD Jawa Barat mengatakan bahwa kewenangan penanganan longsor dan daerah sepadan sungai di wilayah tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan aset pusat dan wilayah sepadan yang pengelolaannya menjadi domain kementerian.
“Kalau memakai anggaran SDA-nya saja tidak cukup sekitar 340-an miliar, ya habis untuk situ aja. Makanya ini butuh Kementerian PUPR sebenarnya,” kata Doni saat ditemui usai acara Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan di Kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/10/2026).
Lebih lanjut, sebagai langkah solutif, pihak legislatif bakal mendorong adanya perhatian khusus dan intervensi langsung dari Kementerian PUPR mengingat tingginya risiko dan besarnya skala kerugian yang mengancam wilayah tersebut.





