Berita  

Terkait Perubahan Perda PDRD, Bapemperda DPRD Kota Bogor Berikan Penjelasan

HALUAN BOGOR – Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah () Kota Bogor, Endah Purwanti memberikan penjelasan terkait perubahan yang dilakukan dalam Perda yang baru berjalan selama 2 tahun itu.

Perubahan yang dilakukan dalam Perda PDRD dijelaskan oleh Endah merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Endah menekankan bahwa Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakat untuk menerapkan kenaikan pajak sebesar 0,25 persen dari batas maksimal kenaikan 0,5 persen.

“Memang adanya aturan yang terbaru dimana pemerintah boleh menaikkan pajak maksimal 0,5 persen. Tetapi kami bersepakat di bersama pemerintah Kota Bogor adalah hanya 0,25 persen dan itu sesuai aturan yang ada sehingga insyaallah tidak ada kenaikan yang signifikan terkait dengan tarif pajak NJOP,” jelas Endah, Jumat (22/8/).

Baca Juga  Harap Keberkahan, Perumda Tirta Kahuripan Bagikan 1.094 Bingkisan Hari Raya

Endah mengakui kenaikan yang dilakukan ini merupakan imbas dari menurunnya bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Bogor.

“Harapannya ke depan semakin banyak lagi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak. Sehingga bisa menaikkan pendapatan daerah dan mengurangi beban fiskal yang hari ini semakin berat karena adanya pengurangan subsidi dari pemerintah pusat ke Kota Bogor,” ungkap Endah.

Lebih lanjut, Endah menerangkan bahwa layanan ambulans yang ada di RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tidak dikategorikan sebagai layanan umum, tetapi menjadi layanan kesehatan.

Hal ini akan berdampak kepada tidak ada lagi kenaikan tarif seperti yang selama ini terjadi.

“Jadi layanan ambulans nanti masuknya ke kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan ke masyarakat karena ini bagian dari dasar kesehatan,” kata Endah.

Baca Juga  Rayakan HarDikNas, BMM Serahkan Bantuan Program Beasiswa Cikal Indonesia Untuk SMA Al Ittihad Cianjur

Selain itu, Endah juga memaparkan terkait wacana retribusi yang akan ditarik di kawasan GOR Padjajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor harus menyertakan kajian yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

“Kami melihat hari ini sedang tidak baik-baik saja. Kemudian juga wacana kenaikan tarif yang diajukan oleh pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dispora belum melakukan kajian yang cukup komprehensif. Jadi kami meminta Dispora untuk melakukan kajian dulu baru nanti ada penyesuaian tarif,” ungkap Endah.

Terakhir, dengan sudah ditetapkannya perubahan Perda 11 tahun 2023 tentang PDRD, Endah berharap Pemkot Bogor bisa mengoptimalkan pendapatan daerah karena informasi yang berkaitan dengan wajib pajak dan pendapatan pajak terpantau secara dan terkoneksi dengan jaringan yang bisa dipantau 24 jam.

Baca Juga  Kang Anton Minta Kantor Baru Demokrat Karawang Jadi Markas Aspirasi Rakyat

“Harapannya menjadi kebaikan bersama untuk beberapa tahun ke depan bisa meningkatkan atau mengoptimalisasi pendapatan kedepan wajib pajak akan terkonek langsung secara elektronik. Sehingga kita bisa update pendapatan daerah setiap hari berharap kedepannya pendapatan semakin meningkat tanpa memembani masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *